KARK serahkan ganti rugi untuk kebakaran Plaza Botania
Batam (ANTARA) – Pengurus Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) bersama PT Asuransi Binagriya Upakara menyerahkan ganti rugi klaim asuransi kebakaran Plaza Botania sejumlah Rp 34 miliar pada 20 Agustus 2024. Kejadian kebakaran Plaza Botania terjadi di bulan April 2023. Penyerahan dilaksanakan di auditorium Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang Batam tersebut diserahkan kepada Bank BTN sebagai pemegang polis yang disalurkan ke KARK. “Polis asuransi kebakaran yang diterbitkan PT Asuransi Binagriya Upakara dalam peristiwa kebakaran Plaza Botania adalah untuk menjamin bangunan, selain itu juga terdapat polis PT Asuransi Sinar Mas yang menjamin mesin ATM di lokasi yang sama,” kata Ketua Dewan Pengurus KARK Adi Pramana di Batam, Selasa. Ganti rugi sebesar Rp 34 miliar telah dibayarkan KARK kepada PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai penerbit polis yang diselesaikan dalam waktu singkat, setelah memperoleh nilai kerugian yang diaudit oleh independen Loss Adjuster. Pembayaran ini dalam jumlah penuh, lain dengan kasus dimana ganti rugi hanya berupa uang muka klaim untuk mempercepat penggantian. Penyerahan ganti rugi dengan nilai yang cukup besar tidak hanya dilakukan untuk klaim kebakaran Plaza Botania, KARK juga menangani ganti rugi pada peristiwa kebakaran pusat perbelanjaan lainnya, seperti di Pasar Klewer Solo dan Pasar atas Bukittinggi. Upaya memberikan uang muka klaim merupakan salah satu upaya KARK dalam membantu pedagang yang terdampak, agar dapat segera meneruskan usahanya. “Bukan hanya gedung yang bisa diasuransikan tapi dagangannya pun juga bisa diasuransikan,” kata Direktur Keuangan PT Asuransi Binagriya Upakara Mohammad Faiz. Meningkatkan literasi asuransi merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan kepada masyarakat, khususnya bagi pedagang pasar yang menghadapi ketidakpastian jika terjadi kebakaran pasar.
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2024
KARK Serahkan Pembayaran Ganti Rugi Kebakaran Plaza Botania 34 Milliar
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pengurus Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) bersama PT Asuransi Binagriya Upakara meyerahkan ganti rugi klaim asuransi kebakaran Plaza Botania.
Tak tanggung-tanggung, ganti rugi klaim asuransi yang diserahkan sebesar 34 Milliar rupiah. Penyerahan dilaksanakan di auditorium Bank BTN Cabang Batam, Selasa (20/8).
Pengurus Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) bersama PT Asuransi Binagriya Upakara meyerahkan ganti rugi klaim asuransi kebakaran Plaza Botania di auditorium Bank BTN Cabang Batam, Selasa (20/8).
KARK menyerahkan langsung dana tersebut kepada Bank BTN sebagai tertanggung atau pemegang polis yang risikonya disalurkan melalui KARK.
Ketua Dewan Pengurus KARK, Adi Pramana dalam kegiatan itu mengatakan polis asuransi kebakaran yang diterbitkan PT Asuransi Binagriya Upakara dalam peristiwa kebakaran Plaza, Mall Botania untuk menjamin bangunan. “Ganti rugi sebesar Rp 34 miliar telah dibayarkan KARK kepada PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai penerbit polis yang pembayaran klaim dilakukan satu bulan setelah disepakati jumlah klaimnya oleh ahli-ahli terkait,” ujarnya. Untuk perhitungan angka nilai kerugian itu, kata dia dilakukan langsung lembaga independen Loss Adjuster. Pembayaran ini, tentu dalam rangka menjaga tetap berlangsungnya kegiatan ekonomi di masyarakat. Pemberian ganti rugi dengan nilai yang cukup besar ini, lanjutnya tidak hanya dilakukan untuk klaim kebakaran Plaza Botania namun juga pada peristiwa kebakaran Pasar atau pusat perbelanjaan yang melibatkan banyak pedagang. “Iya. Sudah sering dilakukan ganti rugi, peserta asuransi dicover. Seperti pada kejadian kebakaran Pasar Klewer Solo, Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aur Kuning Bukittinggi,” katanya. Pada saat insiden terjadi, asuransi melakukan upaya memberikan uang muka klaim sebagai salah satu upaya KARK dalam membantu pedagang yang terdampak kebakaran Pasar agar para pedagang sebagai tertanggung dapat segera meneruskan usahanya. Disebutkan juga, KARK terus memberikan literasi asuransi secara berkesinambungan kepada masyarakat khususnya bagi pedagang Pasar yang menghadapi ketidakpastian berusaha jika terjadi kebakaran Pasar yang selama ini masih terjadi sehingga dapat diatasi dengan adanya asuransi kebakaran yang dikelola Konsorsium Asuransi Risiko Khusus.
Pada kegiatan itu, pedagang dapat mengasuransikan stok barang dagangannya kepada perusahaan asuransi KARK yang beranggotakan 61 perusahaan. Adi Pramana menambahkan, dalam kurun waktu empat puluh lima tahun operasional KARK melalui anggotanya yang ditahun 2024 berjumlah 68 perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi sudah berperan aktif memberikan perlindungan asuransi kebakaran kepada Pedagang dan Pemilik Bangunan Pasar atau Pengelola pasar. Dalam insiden kebakaran Plaza Botania, Ia menyayangkan asuransi hanya dapat dinikmati Pemilik, Pengelola Bangunan Pasar sedangkan seluruh pedagang tidak dicover lantaran tak memiliki polis asuransi. “Dalam peristiwa itu, yang ditanggung asuransi dalam hal ini KARK hanya bangunan gedung. Sedangkan untuk pedagang tidak, karena tidak ada pedagang yang mendaftar sebagai peserta asuransi,” bebernya. Menurutnya, banyak pedagang enggan menjadi peserta asuransi dikarenakan pertimbangan kecilnya nilai atau harga barang dagangan mereka. Sehingga pada kesempatan itu, Ia lantas menganjurkan kepada Pedagang Pasar dan Pemilik, Pengelola Bangunan Pasar di tanah air untuk meningkatkan pembelian proteksi asuransi terhadap kebakaran pasar yang masih sering terjadi di berbagai wilayah.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KARK Serahkan Pembayaran Ganti Rugi Kebakaran Plaza Botania 34 Milliar, https://batam.tribunnews.com/2024/08/21/kark-serahkan-pembayaran-ganti-rugi-kebakaran-plaza-botania-34- milliar.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Eko Setiawan

